INILAHCOM, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memeriksa tiga tersangka rekanan dalam dugaan kasus korupsi pengembangan perpustakaan SD/MI senilai Rp3,596 miliar di Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Sumut tahun 2014 pekan depan.
Tiga tersangka itu adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berinisial SH, Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berinisial GSN dan Staf Anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berinisial RM.
"Surat pemanggilan terhadap tersangka telah dilayangkan oleh Kejati Sumut," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Minggu (20/8/2017).
Ketiganya akan diperiksa seputar pertanggungjawaban penggunan dana penggembangan perpustakaan yang mereka kerjakan.
Dari jumlah tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan empat tersangka telah ditahan oleh Kejati Sumut.
"Keempat tersangka itu, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan Kejati Sumut," ucapnya.
Sumanggar mengatakan dari keempat tersangka tersebut, tiga rekanan yakni berinisial JWB, Direktur CV, Alva Omega, MC, Direktur CV Multi Sarana Abadi dan HN, Direktur CV Indroprima.
Selain itu, satu orang berinisial HST, mantan Kepala Badan Perpustakaan Daerah (BPAD) Provinsi Sumut. [ton]
0 Response to "3 Tersangka Korupsi Perpustakaan Sumut Diperiksa"