Ada pepatah mulutmu harimaumu, yang bermakna segala perkataan yang diucapkan apabila tidak terlebih dahulu dapat merugikan sendiri. Perkataan tak hanya lewat mulut saja, tapi juga bisa lewat tulisan yang berupa postingan di sosial media.
Dilansir dari berbagai sumber, simak beberapa warga yang ditangkap polisi lantaran postingannya di Facebook.
1. Akun Donald Frans New Sr
Yang terbaru, pemilik akun Facebook yang bernama Doland Frans New Sr, akhirnya ditangkap oleh Polda Bali. Pemilik akun tersebut yang bernama lengkap Donald Ignatius Suyanto melakukan tindakan menghina agama Islam dan tokoh ulama. Tak hanya di Facebook saja, Doland juga menyebarkan kebencian lewat channel youtubenya, Donald Bali. Kini tersangka ditahan dan diancam dengan 6 tahun penjara, seperti yang dilansir dari beritaviral.co (27/07/2017).
2. Akun Yhunie Rhasta
Akun Yhunie Rhasta cewek asal Kabupaten Bungo, provinsi Jambi ini juga harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat. Laman lensaremaja.com (2/07/2017) memberitakan, cewek tersebut membuat postingan yang menghina polisi, lantaran terkena razia kendaraan bermotor. Padahal Yhunie sendiri kedapatan tidak memakai helm saat itu. Beruntung pihak kepolisian setempat menutup kasusnya dan membebaskan cewek tersebut. Yhunie hanya membuat permohonan maaf di hadapan kapolres Bungo serta awak media.
3. Akun Ancha Evus
Niat hanya bercanda, pria pemilik akun Ancha Evus juga harus berurusan dengan polisi. Postingannya “Martabak Telur” oleh pria 32 tahun asal Mamuju, Sulawesi Barat ini dinilai meresahkan masyarakat karena menyebarkan berita palsu dan mengunggah foto-foto sadis. Akibatnya yang bersangkutan wajib lapor membuat permohonan maaf kepada masyarakat luas dan para pengguna media sosial dikutip okezone.com (17/07/2017).
4. Akun Mhendrabrmntasu
Pelajar SMP yang memiliki akun bernama Mhendrabrmntasu tak luput dari pihak kepolisian setempat. Tak membuat postingan dia juga berani menghina polisi melalui messenger Facebook. Dilansir dari tribunnews.com (19/07/2017), bocah itu juga kerap mengunggah foto dirinya berpose dengan senjata tajam. Ketika didatangi beberapa pihak polisi, pelajar sok jagoan itu berkali-kali meminta maaf bahkan menangis di pelukan ibunya. Walau dibebaskan, beberapa netizen menginginkan dibawa ke peradilan dengan jeratan UU ITE.
5. Akun Anthony Hutapea
Tak hanya golongan remaja saja, kali ini dari kakek yang seorang pengusaha asal Medan, Anthony Hutapea (62). Postingannya dalam membandingkan agamanya Kristen dengan Islam membawa petaka baginya. Kendati sudah meminta maaf, namun Anthony ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Laman metro24jam.com (28/07/2017) menuliskan Pengadilan Negeri Medan menetapkan pengusaha CV Makmur, dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Menilik kasus diatas terlihat untuk kasus penistaan agama sangat susah dimaafkan di Indonesia ini. Hendaknya kita harus bersikap bijak untuk memposting segala sesuatu di dunia maya. “Be a smart Netizen !” [Misterikisah/ Ua]
loading...
0 Response to "5 Orang Indonesia ini Ditangkap Polisi Karena Postingannya di Facebook – Post Share Indonesia"