INILAHCOM, Jakarta - Istilah saksi kunci kasus dugaan korupsi eKTP yang disematkan kepada Johannes Liem dinilai berlebihan.
Hal itu seperti disampaikan Pakar Hukum Margarito Kamis yang tidak menemukan istilah saksi kunci dalam bahasa hukum.
"Dalam hukum posisitif kita hanya dikenal saksi korban, yaitu korban yang menjadi saksi. Diluar itu tidak ada. Istilah saksi kunci yang dilekatkan pada Johanes itu, hanya dibuat buat saja," katanya kepada INILAHCOM, Minggu (20/8/2017).
Apalagi diketahui, Liem tak bisa dihadirkan ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan baik di penyidikan maupun saksi dipersidangan.
"Sepanjang orang itu, sekalipun mengetahui atau mengalami sendiri peristiwa pidana itu tidak diperiksa oleh penyidik dan hasil pemeriksaannya tidak dituangkan ke dalam berita acara, maka orang itu tidak memiliki kapasitas hukum sebagai saksi," ungkapnya.
Johannes Liem diketahui tewas diapartemenya di Amerika beberapa hari lalu. Penyebab kematiannya yang belum bisa dipastikan membuat spekulasi tentang kematiannta dengan kasus eKTP terus berkembang.
Perusahaan Liem menjadi pemenang tender untuk teknologi eKTP. Serta banyak berhubungan dengan pejabat di Indonesia membuat posisi Liem dianggap penting dalam pusaran kasus korupsi eKTP. Bahkan katanya, Liem punya semua rekaman orang-orang yang pernah bertemu dengannya membahas proyek eKTP, termasuk Ketua DPR Setya Novanto.
0 Response to "Benarkah Johannes Liem Saksi Kunci eKTP?"