Latest News

Dirjen Hubla Bantah Anaknya Gunakan Uang Suap

INILAHCOM, Jakarta - Direktur Jenderal perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono membantah kabar yang menyebutkan salah satu ATM suap digunakan oleh anaknya.

Menurut Tonny, empat ATM yang disita KPK semuanya ada di tanggannya dan tidak pernah digunakan oleh siapapun kecuali dirinya.

"Engga (digunakan anak saya). (ATM) saya yang pegang," kata Tonny di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8/2017) tadi pagi.

Selain menggunakan uang yang di ATM, anak buah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu juga mengaku sudah menggunakan uang cash pemberian Komisaris PT Adhi Guna Pengerukan, Adhiputra Kurniawan.

"Saya tujuannya untuk operasional, kadang-kadang saya ada kebutuhan yatim piatu yang buat kegiatan saya nyumbang. Kemudian juga gereja rusak saya nyumbang, terus ada juga sekolahan rusak Saya nyumbang untuk kebutuhan kebutuhan sosial," kata Tonny.

Dia menepis uang itu digunakan untuk kepentingan yang lain. Termasuk akan diberikan kepada Menhub Budi. Yang pasti dia mengakui uang itu sudah dipakai olehnya. "Sudah (dipakai) sudah (uangnya)," kata dia dengan wajah yang terlibat tersenyum.

Tonny ditahan di rutan Pondam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Tonny ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus yang tengah menjeratnya.

Tonny ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kedapatan menerima suap senilai Rp 20 miliar dari Komisari PT Adhi Guna Keruktama, Adhiputra Kurniawan.

Suap itu berkaitan dengan proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang Jawa Tengah dan perizinan proyek-proyek lain di Dirjen Hubla.

Akibat perbuatannya, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rok]























































































































































































































































































































































































































































































































قالب وردپرس

0 Response to "Dirjen Hubla Bantah Anaknya Gunakan Uang Suap"