INILAHCOM, Jakarta - Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adhiputra Kurniawan, langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif. Dia ditahan setelah dijadikan tersangka kasus dugaan suap proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan perizinan proyek di Dirjen Hubungan Laut.
Mengenakan rompi tahanan KPK warna orange penyuap Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono itu pasang muka lesu. Jalannya saat menuju mobil tahanan pun terlihat pucat pasi. Bahkan langkah dia terlihat gontai.
Tidak ada satu kata pun keluar dari mulut Kurniawan. Dia memilih mengunci mulutnya ketimbang memberi jawaban atas pertanyaan awak media.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Kurniawan dititipkan di rutan Polres Jakarta Timur untuk 20 hari kedepan.
"APK (komisaris pt AGK) di polres jaktim. Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (24/8/2017) dini hari.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu 23 Agustus 2017. Tonny ditangkap karena menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK).
Dari hasil pemeriksaan, suap sebesar Rp 20 miliar itu diberikan Adiputra berkaitan dengan perizinan atas sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla, salah satunya pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Tak hanya itu, dengan bukti yang cukup KPK akhirnya menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rok]
0 Response to "Ditahan, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Gontai"