INILAHCOM, Parigimoutong - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengijinkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) mulai 2019.
"Ke depan, Rusunawa untuk MBR bisa dimiliki. RPP-nya (rancangan peraturan pemerintah) sedang disiapkan, " kata Direktur Rumah Susun Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Kuswardono kepada pers di Kabupaten Parigimoutong, Sulawesi Tengah, Rabu (16/8/2018).
Kuswardono menjelaskan, pembahasan RPP tersebut, menyisakan 20 pasal. Saat ini sedang dikoordinasikan dengan pihak terkait. Targetnya bisa rampung pada akhir 2017. "Target kita, dua tahun lagi setelah RPP selesai, atau sekitar akhir 2019, kebijakan ini sudah bisa diterapkan untuk seluruh Rusunawa yang ada," kata Kuswardono.
Dia menyebutkan, skemanya adalah peminat harus menunjukkan minat dan telah melakukan pembayaran sewa secara tertib dan setelah itu bisa dimiliki. "Hak dimiliki di sini hanya untuk bangunan bukan tanah serta bisa diwariskan. Mengapa hanya bangunan? Selain untuk menghindari spekulasi juga harganya akan sangat mahal, " kata Kuswardono.
Yang bertindak sebagai penjual dalam hal ini adalah pemerintah daerah. "Tentu, setelah rusun diserahterimakan asetnya ke mereka, " kata Kuswardono.
Kemudian, tambah Kuswardono, pemerintah daerah juga bisa melakukan pembelian kembali terhadap rusun yang hendak dijual dan dananya diharapkan bisa digulirkan untuk pembangunan rusun baru atau lainnya. "Soal berapa harga beli kembali (buy back) oleh pemerintah, silahkan pemerintah daerah buat ketentuan yang disepakati," kata Kuswardono.
Pada 2017, pemerintah membangun 109 tower rusunawa dengan 13.311 unit kamar di seluruh Indonesia. Anggarannya mencapai Rp4,23 triliun. "Hingga Agustus realisasinya untuk anggaran sudah terserap 59 persen dan fisik 63 persen," kata Kuswardono.
Tahun depan, kata Kuswardono, diproyeksikan bisa ditingkatkan menjadi 136 tower dengan anggaran Rp4,7 triliun. [tar]
0 Response to "Dua Tahun Lagi, MBR Boleh Punya Rusunawa"