Kasus pembakaran hidup-hidup seorang muslim yang dituduh sebagai maling ampli telah ramai menjadi perbincangan asyarakat baik di dunia maya mapun dunia nyata. Sebab, kejadian yang tidak manusiawi ini bener-benar membuat heran banyak orang yang memang tidak setuju dengan tingkah para manusia biadab yang seperti kerasukan iblis tersebut.
Seprti dilansir dari Islampos.com dalam rilisannya pada (08/08) yang lalu, bahwa kepolisian telah berhasil menemukan tersangka pembakaran yang berjmlah tujuh orang. Yang dua sudah diamankan di kantor mereka, dan yang lima masih menjadi buronan.
Dua tersangka tersebut adalah NA (39) dan SU (40) yang telah ditahan oleh Keoplisian Resor Metro Bekasi dalam kasus pengeroyokan dan pembakaran. Kepolisan mengklaim telah mengetahui lima tersangka yang lain soalan identitas mereka dan sedang memburu para pelaku-pelaku pembakaran yang semoga Allah melaknat mereka semuanya.
Terlebih, kepolisan juga mengatakan bahwa para tersangka dapat dikenai ancaman pidana hingga maximal 5 tahun lamanya.
Namun, jika ditela’ah dalam syari’ah Islam. Hukuman tersebut sangatlah dzhalim kepada pihak keluarga yang ditinggalkan dan sangat tidak masuk akal. Karena, syari’ah telah menuntun bahwa seseorang yang membunuh seorang muslim tanpa hak yang dibenarkan, maka ia harus di-qishaas atau dibunuh sebagai bentuk pembalasan yang setimpal.
Seperti kita ketahui bersama bahwa Zoya telah tewas dipukul, dikeroyok dan dibakar oleh warga yang bodoh, biadab, bengis, dan buas di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi yang bbertepatan pada hari Selasa (01/08) yang lalu.
Ia (Zoya) dituduh mengambil ampifier di sebuah Mushalla, yakni Mushalla Al-Hidayah di Kampung Cabang Empat, Desa Hurip Jaya, Babelan, Bekasi. Sedangkan lokasi penganiyayaan dan pembantaian warga bengis terjadi pada jarak +/- 3 Kilometer dari Mushalla al-Hidayah. (aus).
loading...
0 Response to "Dua Tersangka Pembakaran Manusia Hidup-hidup Telah Ditangkap, dan Lima Lainnya Masih Buron! – Post Share..."