INILAHCOM, Malang - Mantan Ketua DPRD Kota Malang yang baru mengundurkan diri Arief Wicaksono diperiksa sebagai tersangka oleh tim Penyidik KPK di Aula Rupatama Polres Malang Kota, Senin, (14/8).
Arief Wicaksono didampingi kuasa hukumnya, Andi Wirasadi SH. Ia mengatakan kliennya datang untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.
Selain datang membawa kuasa hukum Arief juga membawa dokumen pembahasan APBD tahun 2015 dan 2016.
"Pak Arief datang memenuhi panggilan KPK. Dari pak Arief persiapanya biasa, bawa dokumen pembahasan APBD tahun 2015 dan termasuk jembatan Kedungkandang," kata Andi Wirasadi.
Hanya saja pemeriksaan kepada Arief tidak berlangsung lama. Datang pukul 10.30 WIB Arief meninggalkan lokasi sekitar pukul 10.45 WIB. Arief tidak menyebut pasti alasan pemeriksaan dilakukan dengan waktu yang singkat. "Tidak ada pertanyaan saya cuma kordinasi sama KPK," ujar Arief Wicaksono.
Arief menjadi tersangka gratifikasi dalam APBD tahun 2015 dengam dugaan menerima uang sebesar Rp700 juta. Selain itu, Arief juga diduga menerima Rp250 juta dari komisaris PT ENK berinisial HM dalam proyek jembatan Kedungkandang.[beritajatim]
0 Response to "Eks Ketua DPRD Malang Serahkan Dokumen APBD"