Latest News

Garap Proyek PLTU Babelan, POWR Digugat Hamson

INILAHCOM, Jakarta - PT Hamson Indonesia menggugat PT Cikarang Listrindo Tbk (POWR) terkait pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batu Bara (PLTU Batubara) Babelan, Bekasi, Jawa Barat.

Gugatan Hamson dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register Perkara Nomor: 526/ Pdt.G/ 2017/PN.Jkt.Sel tanggal 16 Agustus 2017. "POWR telah mengakibatkan perusahaan kliennya merugi hingga mencapai Rp300 miliar. Pasalnya, perusahaan tersebut mengakhiri pekerjaan yang sedang dilakukan oleh Hamson secara sepihak dan berdasarkan tenggang waktu yang tidak layak," kata Khresna Guntarto Khresna, kuasa hukum Hamson di Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Ia menjelaskan, proyek yang dikerjakan Hamson adalah pengerukan Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL). Di mana proyek ini merupakan bagian dari Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Babelan yang digarap POWR selaku pemberi kerja.

Menurut Khresna, berdasarkan kontrak kerja nomor CIK-14000-801-10036, Coal Fired Power Station, Babelan, CBL Dredging dan Associated Works, Contract Documents 11 November 2015 perjanjian beserta perubahannya. "POWR dianggap mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku dengan menggantikan posisi Hamson kepada perusahaan lain," ujar Khresna.

Padahal, kata Khresna, Hamson telah melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian beserta perubahannya, serta telah juga mempekerjakan subkontraktor.

Selain itu, Hamson juga telah beritikad baik mencarikan dan membayar sewa lahan untuk melakukan pembuangan kegiatan pengerukan dalam proyek tersebut yang seharusnya menjadi tanggung jawab POWR.

Ia mengatakan seluruh perjanjian dibuat dalam Bahasa Inggris yang disediakan sepihak oleh POWR sehingga keabsahannya menjadi dipertanyakan, karena bertentangan dengan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam membuat perjanjian. "Hal itu sebagaimana Pasal 31 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Untuk itu, klien kami menuntut pembatalan perjanjian dan perubahan yang disepakatinya dengan POWR," jelas Khresna.

Ia mengatakan sehubungan telah dikeluarkannya biaya-biaya oleh Hamson dengan perhitungan yang layak melakukan pekerjaan hingga 90%, sehingga kerugian ditaksir mencapai Rp 125, 61 miliar. Dan, kehilangan potensi keuntungan sekitar Rp 44,12 miliar, serta terjadinya kerugian imateriil Rp130,26 miliar. "Maka, diperkirakan ganti rugi yang harus dibayarkan oleh POWR kepada Hamson adalah mencapai total hingga Rp300 miliar sebagai akibat perbuatan melawan hukum. Kami juga menarik Menteri ESDM sebagai turut tergugat," tandas Khresna. [tar]























































































































































































































































































































































































































































































































قالب وردپرس

0 Response to "Garap Proyek PLTU Babelan, POWR Digugat Hamson"