Hukum Meninggalkan Shalat dalam Islam
Membahas tentang hukum meninggalkan shalat ini dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu:
- Meninggalkan shalat karena malas dan juga tetap yakin jika shalat bukan sebuah kewajiban, maka orang tersebut adalah kafir dan ini merupakan hal yang sudah disepakati oleh para ulama.
- Meninggalkan shalat karena malas tetapi tetap percaya jika shalat adalah wajib, maka ulama Ahlus Sunnah memiliki pendapat yang berbeda yakni sebagian berpendapat orang tersebut belumlah kafir dan sebagian lagi menghukuminya sebagai kafir.
Hukuman Bagi Yang Meninggalkan Shalat
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata jika kaum muslim tidak berselisih dengan pendapat jika meninggalkan shalat wajib yang dilakukan dengan sengaja merupakan dosa besar dan menjadi yang terbesar dan jika dosanya di sisi Allah akan lebih besar dibandingkan dosa membunuh, berzina, merampas harta orang, minum khamr dan juga mencuri. Selain itu, pelakunya juga akan berhadapan dengan hukuman Allah, kemurkaan-Nya dan juga kehinaan dari-Nya di dunia maupun akhirat.
Para ulama juga memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum bunuh pada pelakunya, tentang hukum bunuh padanya dan juga mengenai kekafirannya.
Imam Sufyân bin Sa’id ats-Tsauri, Abu ‘Amr al-Auza’i, Abdullâh bin al-Mubârak, Hammad bin bin Zaid, Waki’ bin al-Jarrah, Mâlik bin Anas, Muhammad bin Idris asy-Syâfi’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahûyah dan murid-murid berfatwa jika seseorang yang meninggalkan shalat dihukum bunuh. Lalu, mereka juga berbeda pendapat tentang cara hukum bunuh terhadap orang tersebut. Kebanyakan mereka berkata jika dibunuh dengan pedang dengan cara dipenggal lehernya. Sedangkan sebagian pengikut dari Imam Syafi’i berkata orang tersebut akan dipukul dengan kayu sampai ia menunaikan shalat atau mati. Sementara Ibnu Suraij berkata, orang tersebut akan ditusuk pedang sampai mati sebab hal ini lebih sempurna dalam menghentikan dan lebih diharapkan untuk kembali atau taubat.
Hadits Mengenai Meninggalkan Shalat
Berikut ini adalah hadist yang menguatkan tentang hukumnya meninggalka shalat bagi umat muslim, diantaranya:
- Diriwayatkan Muadz bin Jabal
“Pokok segala perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat sedang puncaknya adalah jihad fi sabilillah.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Allah memberitahukan bahw akedudukan shalat dalam Islam bagaikan tiang bagi rumah. Rumah itu runtuh jika itangnya rubuh. Begitu juga Islam, ia akan lenyap dengan lenyapnya shalat. Ibnul Qayyim berkata: “Imam Ahmad telah berhujjah dengan hadits ini.”
- Hadits Anas bin Malik
Rasulullah bersabda” Barangsiapa yang shalat seperti shalat kita, dan menghadap qiblat kita dan memakan sembelihan kita, maka ia adalah muslim yang mendapat jaminan dan perlindungan Allah dan Rasul-Nya. Maka janganlah kamu menghianati Allah dalam jaminan-Nya.” (HR Bukhari dalam Kitab Ash-Shalah 496 fat-hul baari)
- Hadirs Mihjan bin al-Adra’ al-Aslami
Saat ia duduk bersama dengan Rasulullah, dikumandangkanlah adzan untuk shalat. Maka Rasulullah bangkit dan saat Rasulullah kembali, Mihjan masih duduk, “Apa yang menghalangi mu shalat ? bukankah engkau seorang muslim ?” tegur Rasul. Mihjan menjawab: “Ya, aku muslim. Akan tetapi aku sudah shalat dirumah.”Mendengar jawaban itu, maka Rasulullah ? berkata kepadanya: “Bila engkau datang ke Masjid, shalatlah berjama’ah sekalipun engkau sudah shalat.” (HR Ahmad dan Hakim)
Dalil Dari as Sunnah
Terdapat pula dalil dari As-Sunnah yang berasal dari para tokoh ulama terkemuka, diantaranya:
Aku sudah mendengar Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya yang membedakan seseorang dari Syirik dan kekufuran adalah meninggalkan shalat“. (HR Muslim, Tirmidzi, Ibn Abi Syaibah)
- Dari Buraidah al Hashib al Aslami
Aku sudah mendengar Rasulullah bersabda, “Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia kafir“. (HR Trimidzi ia berkata Hasan Gharib)
- Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash
Dari Nabi, bahwa pada suatu hari Beliau menyebut tentang shalat dan Beliau bersabda, “Barangsiapa yang memeliharanya, maka ia akan menjadi cahaya baginya dan akan menjadi bukti dan penyelamat pada hari kiamat. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka ia tidak menjadi cahaya baginya, juga tidak menjadi pembela dan penyelamat. Pada Hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir’aun, Haman dan Ubay bin khalaf“. (HR Ahmad, Ibnu Hibban)
Ibnul Qayyimm berkata, “Empat orang itu disebut secara khusus karena mereka adalah pemimpin kekufuran. Disana ada catatan khusus yang menarik, bahwa meninggalkan shalat bisa karena sibuk dengan hartanya, atau sibuk dengan jabatannya atau sibuk dengan tugasnya atau dengan perniagaannya. Orang yang sibuk meninggalkan shalat karena hartanya ia akan bersam Qarun, Orang yang sibuk meninggalkan shalat karena jabatan/kekuasaannya, ia akan bersam Fir’aun. Sedang orang yang sibuk dengan tugasnya ia akan bersama Haman. Dan orang yang sibuk dengan perniagaannya sehingga ia tidak shalat, ia akan bersama dengan Ubay bin Khalaf.”
Dari Nabi, jika Beliau bersabda, “Pokok segala perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat sedang puncaknya adalah jihad fi sabilillah.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Allah sudah memberitahukan bawah kedudukan dari shalat dalam Islam ibaratkan tiang bagi rumah. Rumah akan runtuh apabila tiang rubuh dan begitupun Islam, ia akan lenyap dengan lenyapnya shalat.
Demikian pembahasan yang bisa kami berikan mengenai kedudukan shalat yang amat agung dalam Islam dan hukum meninggalkan shalat dengan sengaja. Dengan ulasan pada kesempatan kali ini, semoga Allâh Subhanahu wa Ta’ala akan selalu menolong kita semua umat muslim untuk selalu menunaikan shalat dengan sebaik-baiknya.
0 Response to "Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja – Post Share Indonesia"