INILAHCOM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim meringkus sindikat Saracen dengan pelaku berinisial MFT (43), SRN (32), dan JAS (32), terkait kasus penyebar kabar palsu bernuansa suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) dan ujaran kebencian.
Menanggapi hal di atas, Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai momentum ini semestinya dijadikan evaluasi bagi pemerintah untuk meningkatkan digital literasi di tengah masyarakat.
"Pemerintah punya tanggung jawab, kita dorong untuk mengikat provider. Termasuk, penanganan cencorship," kata Sukamta dalam acara diskusi, di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).
Di sisi lain, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengapresiasi Polri lantaran telah membekuk sindikat Saracen itu.
"Saya yakin pelaku berkelompok," imbuhnya. [rok]
0 Response to "Kasus Saracen Momentum Pemerintah 'Ikat' provider"