Latest News

Kejagung belum Tetapkan Tersangka Kasus Mobile 8

INILAHCOM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan tersangka kasus PT Mobile 8. Saat ini, penyidik kejaksaan masih melakukan penyelidikan secara mendalam.

"Sekarang masih dalam penyelidikan umum, masih mengumpulkan bukti yang lengkap," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2017).

Penyidik Kejaksaan tidak ingin nantinya ada kekurangan bukti dalam mengusut perkara perusahaan milik bos MNC grup Hary Tanoesoedibjo.

"Sehingga nanti tersangka pasti mereka preperadilan, kita harus siap dengan bukti yang cukup," ujarnya.

Sebelumnya PT Mobile8 Telecom diduga telah melakukan manipulasi pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya.

Dalam kasus ini pulalah, Hary Tanoe dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri namun dengan tuduhan ancaman SMS kepada penyidik Jaksa Yulianto yang menangani perkara Mobile 8. [rok]























































































































































































































































































































































































































































































































قالب وردپرس

0 Response to "Kejagung belum Tetapkan Tersangka Kasus Mobile 8"