INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 50 jenis barang dari hasil penggeledahan yang dilakukan terkait kasus dugaan suap Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.
"Dari mes perwira Ditjen Hubla di Gunung Sahari, penyidik menemukan sekitar 5 buah keris,1 tombak, lebih dari 5 jam tangan, dan lebih dari 20 cincin dan batu akik dengan ikatan yang diduga emas kuning dan putih. Total sekitar 50 item yang disita," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (26/8/2017).
Nilai benda yang diduga hadiah terkait jabatan itu kemudian akan ditaksir. Ini tentu di luar uang Rp 18,9 miliar dari 33 tas yang disita dari tempat yang sama sebelumnya.
"Perlu kami ingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara dan PNS untuk membiasakan menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Hal ini lebih tepat dilakukan agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari," imbau Febri.
Tonny telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Dia diduga menerima suap dari tersangka lainnya, yakni Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan.
Keduanya terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/8). Nilai suap yang diterima Tonny terbilang fantastis, mencapai Rp 20,7 miliar. Jumlah itu merupakan barang bukti terbanyak yang diamankan KPK dari OTT.
0 Response to "KPK Sita 50 Benda Dari Rumah Dirjen Hubla"