Latest News

Lembong: Kesepakatan Freeport Baru Langkah Awal

INILAHCOM, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong menilai, kesepakatan dengan PT Freeport Indonesia (PTFI/Freeport), merupakan langkah awal yang positif.

Tom, sapaan akrab Thomas Lembong mengatakan, kesepakatan ini merupakan buah dari komunikasi yang intensif. Meski demikian masih harus dilanjutkan dengan pembicaraan yang lebih rinci. "Perjalanan masih belum selesai, masih ada perjalanan selanjutnya karena kedua belah pihak harus mendetilkan banyak hal," kata Tom usai acara pelantikan pejabat BKPM, di Kantornya, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Rincian seperti harga divestasi, parameter fiskal serta kepastian jangka panjang, menurut Tom, tentu masih harus diputuskan. Dirinya menilai, investasi Freeport di Indonesia yang bernilai lebih dari Rp200 triliun untuk satu proyek tunggal dipastikan memerlukan kepastian dari segi fiskal.

"Balik modalnya bagi mereka pasti puluhan taun sehingga perlu kepastian soal parameter fiskal. Kalau misal di tengah jalan, diubah secara drastis, hitungan investasi jangka panjangnya bisa kacau," ungkap mantan menteri perdagangan.

Tom menuturkan, meski kesepakatan yang ada baru langkah awal dan butuh waktu, ia menekankan kondisi kondusif harus dijaga demi menciptakan iklim investasi yang mendukung. "Yang penting sejauh mungkin kita upayakan suasana yang kondusif, positif, kalem, dan profesional," tutur Tom.

Pada Selasa (29/8/2017), pemerintah dan Freeport sepakat untuk menempuh jalur perundingan, guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No 1/2017.

Disepakati, pertama, divestasi yang akan dilakukan PT. Freeport menjadi 51%. Pada saat ini masih dirundingkan secara detail dan akan dilampirkan di IUPK. Terkait yang tidak bisa diubah sampai konsensi dan kontrak selesai akan ada pembicaraan lanjutan.

Kedua, Freeport sepakat untuk bangun "smelter" sampai dalam jangka waktu lima tahun, sejak IUPK-nya diterbitkan. Secara detailnya akan dilampirkan pada keterangan selanjutnya.

Ketiga, Freeport telah sepakat untuk menjaga besaran penerimaan negara. "Jadi besarannya lebih baik dibandingkan penerimaan negara dibawah perjanjian kontrak karya sebelumnya," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati poin tersebut, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan. [tar]























































































































































































































































































































































































































































































































قالب وردپرس

0 Response to "Lembong: Kesepakatan Freeport Baru Langkah Awal"