INILAHCOM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menilai langkah sejumlah narapidana (napi) kasus korupsi yang mengajukan uji materi terkait Undang-Undang permasyarakatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sesuai dengan aturan.
"Kalau soal napi kasus korupsi mengajukan uji materi terkait pasal yang menjadi dari bagian UU merupakan hak warga negara, jadi narapidana memiliki hak ," kata Arsul saat dikonfirmasi INILAHCOM, Kamis (24/8/2017) malam.
Dia menyebutkan UU MK ataupun Peraturan Hukum Acara yang berlaku tidak menghilangkan hak warga negara yang bersatus napi dalam mengajukan uji materi
"Kalau mereka dapat membuktikan atas kerugian serta tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak tersebut," ucapnya.
Menurut dia, yang selalu diputuskan hakim sebagai pidana adalah soal pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik.
Untuk diketahui, napi kasus korupsi melakukan uji materi tentang aturan remisi di MK salah satunya adalah napi korupsi, Irman Gusman, Surya Dharma Ali.[jat]
0 Response to "Napi Korupsi Punya Hak Ajukan Uji Materi UU Remisi"