Latest News

Pansus Hak Angket KPK Miliki Hak Penyelidikan

INILAHCOM, Jakarta - Anggota Pansus Hak Angket KPK Arsul Sani menilai pembentukan Pansus Hak Angket sudah sesuai hukum dan undang-undang.

"Karena KPK adalah lembaga negara yang melaksanakan undang-undang ," kata Arsul saat dikonfirmasi, INILAHCOM, Selasa (22/8/2017).

Dia mengaku permohonan harus memahami soal ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 tentang hak angket, karena hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU.

Arsul menegaskan DPR memiliki hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.

"Hak DPR untuk melakukan penyelidikan kepada pelaksaan suatu UU serta kebijakan pemerintah," ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa sesuai angka 264 Lampiran II UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang yang menyebutkan sifat kumulatif sekaligus alternatif, maka dipakai frasa atau/ dan.

Maka atas dasar UU Nomor 12 tahun 2011 tersebut, pasal a quo tidak hanya ditunjukan pada kebijakan pemerintah saja, namun terhadap pelaksanaan suatu UU. [ton]























































































































































































































































































































































































































































































































قالب وردپرس

0 Response to "Pansus Hak Angket KPK Miliki Hak Penyelidikan"