Latest News

PEMBUKTIAN TIDAK LANGSUNG: Perlu Pengakuan Pengadilan dan MA




PEMBUKTIAN TIDAK LANGSUNG: Perlu Pengakuan Pengadilan dan MA



Senin, 21 Agustus 2017 - 02:20 WIB





JAKARTA — Meskipun pembuktian tidak langsung atau circumstatial evidence sudah banyak digunakan di negara lain dalam perkara persaingan usaha, tetapi belum dapat menjadi standar pembuktian di Indonesia.





























































































































































































































































































































































































































































































































قالب وردپرس

0 Response to "PEMBUKTIAN TIDAK LANGSUNG: Perlu Pengakuan Pengadilan dan MA"