Latest News

Pencopotan 14 Pasal Permenhub Dinilai Tidak Tepat

INILAHCOM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mencabut beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Putusan itu tertuang dalam nomor 37/P/HUM/2017.

Menanggapi hal itu, Djoko Setijowarno, pengamat transportasi menilai putusan MA soal 14 pasal terkait taksi online dalam Permenhub dinilai tidak tepat.

Menurut dia, MA menganggap regulasi taksi online bertentangan dengan aturan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Atau, mengacu pada UU No.20/2008 Tentang UMKM dan UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ).

"Usaha online bukan termasuk UMKM, tapi pemodal besar yang berlindung seolah UMKM," kata Djoko, Rabu (23/8/2017).

Menurut dia, Hakim MA semestinya berpikir realistis dalam mengambil keputusan. Yakni, mempertimbangkan aspek sosiologis keberagaman masyarakat Indonesia.

Bahkan sebelum memutuskan, semestinya Hakim MA terlebih dahulu meminta masukan dari sejumlah pihak terkait, seperti Organda, YLKI, MTI, dan akademi bidang transportasi.

"Jika dari putusan ini menjadi masalah baru di daerah. Hendaknya hakim yang memutuskan harus bertanggungjawab," tuturnya. [ton]























































































































































































































































































































































































































































































































قالب وردپرس

0 Response to "Pencopotan 14 Pasal Permenhub Dinilai Tidak Tepat"