INILAHCOM, Jakarta - Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Menara Imperium (PPPMI) Eunice M Satyono alias Miming Satyono mengajak pihak Timbul Thomas Lubis, yang mengklaim pengurus sah untuk duduk bersama.
Menurut Miming, persoalan kepengurusan menara yang dibangun pada 1993 itu tidak perlu dibesar-besarkan.
"Karena kita ini (pengurus), hanyalah pelayan gedung bukan pemilik," kata Miming saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).
Pernyataan ini dilakukan atas tuduhan Timbul yang menyebutkan jika Miming telah melakukan tindak pidana karena mengatasnamakan PPPMI.
Miming mengatakan pihak enggan konflik berkepanjangan dengan pengurus sebelumnya. Dia menegaskan bahwa pihaknya sebagai pengurus resmi tak pernah berpikir mencari keuntungan dalam mengelola Menara Imperium.
"Karena kita ini bukan profit center kita hanya melayani para penghuni," ujarnya.
Miming mengaku dirinya sempat heran dengan pihak Timbul yang tak pernah membuat penutupan pembukaan sejak 2015. Menurut dia, setelah resmi menjadi pengurus Menara Imperium, dirinya langsung memerintahkan untuk melakukan audit keuangan.
"Nanti kita akan lihat hasil auditnya, saya hanya pelayan gedung ini," tegas Miming.
Miming juga membantah bahwa perusahaan yang dikelolanya yakni, PT Samuel Sekuritas Indonesia (SSI) dan PT Samuel Aset Management (SAM) melakukan pencurian lahan 6000m2 di Menara Imperium.
"Saya tidak pernah mencuri tetapi kenapa diberitakan seperti itu," ungkapnya.
Miming pun meminta agar perusahaan yang dikelolanya tidak dibawa-bawa dalam konflik kepengurusan PPPMI.
"Saya punya bukti pembayaran rutin PT SSI dan PT SAM setiap bulannya dan nggak mungkin nggak bayar. PT SAM hanya penyewa salah satu unit di gedung ini jadi nggak pantas dilibatkan dalam masalah ini," tuturnya.
Kepengurusan Miming yang sah telah dikuatkan dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang digelar Rabu (23/8) kemarin.
"Sebab majelis Hakim PTUN memberikan putusan sela jika kepengurusan Ibu Miming sebagai sebagai pihak terkait," ujar kuasa hukum PPPMI kubu Miming, Ahmad Yani pada kesempatan yang sama.
Yani menegaskan, bahwa kepengurusan Miming diakui secara legal oleh Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Sebagaimana, SK Gubernur DKI Jakarta nomor 1167 tahun 2017 yang mengesahkan Akta Nomor 46 Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Bukan Hunian (P3SRS) Menara Imperium yang diketuai oleh Miming.
"Nah SK ini yang sekarang digugat oleh pihak Timbul Thomas Lubis di PTUN dan Rabu depan kita siapkan jawabannya," ujar Yani.
Sebelumnya, pada 24 Juli 2017 lalu, pihak PPPMI versi Timbul Thomas Lubis melaporkan Miming ke Polda Metro Jaya karena dianggap melakukan beberapa pelanggaran.
Melalui kuasa hukumnya Darwin Aritonang, Timbul menjelaskan, jika Miming telah melakukan beberapa pelanggaran.
Seperti pelanggaran AD dan ART PPPMI dan pelanggaran tidak melakukan kewajiban pembayaran biaya-biaya seperti service chage, sinking fund, air dan listrik.
Serta telah menguasai atau merubah atau membangun di tempat yang seharusnya menjadi fasilitas bersama. [rok]
0 Response to "Pengurus Menara Imperium Tepis Timbul Lubis"