PEMBUKTIAN TIDAK LANGSUNG: Perlu Pengakuan Pengadilan dan MA
Senin, 21 Agustus 2017 - 02:20 WIB
JAKARTA — Meskipun pembuktian tidak langsung atau circumstatial evidence sudah banyak digunakan di negara lain dalam perkara persaingan usaha, tetapi belum dapat menjadi standar pembuktian di Indonesia.
0 Response to "PENUTUPAN PELINTASAN SEBIDANG : Pemerintah Perlu Modifikasi"