INILAHCOM, Jakarta - Satu pengacara ikut diamankan oleh tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan suap penanganan perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara itu adalah Akhmad Zaini. Dia ditangkap lantaran memberikan uang suap pada Panitera Pengganti Jakarta Selatan Tarmizi.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan mengungkapkan dengan terbongkarnya kasus tersebut membuktikan bahwa organisasi advokat memiliki pekerjaan besar. Utama dalam menjaga dan membina perilaku advokat menjalankan profesinya.
Dalam etentuan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat maupun Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) tidak memiliki daya jangkau jika organisasi advokat tidak sungguh-sungguh memerangi praktek koruptif yang masih dilakukan sebagian oknum advokat Indonesia.
"Peradi sendiri selain telah membentuk Komisi Pengawas Advokat yang secara aktif bertugas mengawasi perilaku advokat, juga telah membentuk Dewan Kehormatan di tingkat daerah maupun pusat yang bertugas menyidangkan dan menindak oknum advokat. Pada semester pertama 2017 tidak kurang 108 advokat telah dijatuhi sanksi etik termasuk diantaranya pemecatan dalam upaya menjaga perilaku advokat dalam menjalankan profesinya," kata Fauzi dalam keterangan pers, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Selain itu, dengan banyaknya organisasi advokat pasca terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015, yang membenarkan Pengadilan Tinggi diseluruh Indonesia dapat menyumpah advokat yang diangkat oleh organisasi advokat dari manapun.
"Maka terjadi degradasi kewibawaan organisasi advokat dalam menjaga dan membina perilaku anggotanya. Mengingat anggota suatu organisasi advokat dapat berpindah ke organisasi lain jika menghadapi pemeriksaan Komisi Pengawas Advokat ataupun Dewan Kehormatan," ujar dia.
Dalam kaitan tersebut, maka wadah tunggal organisasi advokat patut dipertahankan sesuai dengan ketentuan UU Advokat demi menjaga keluhuran dan martabat profesi advokat termasuk membina perilaku advokat dalam menjalankan praktek penegakan hukum yang bersih dan bermartabat.
"Terhadap semua anggota Peradi yang berjumlah 40 ribu dan tersebar di seluruh Indonesia, kiranya peristiwa OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi peringatan keras karena selain harus mempertanggungjawabkan secara pidana, juga dapat dipastikan akan kehilangan profesinya sebagai advokat," kata dia.
Diketahui, kasus ini terbongkar setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel pada Senin (21/8/2017). Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka.
Mereka yakni Panitera Pengganti PN Jaksel, Tarmizi dan kuasa hukum PT Aquamarine, Akhmad Zaini, dan Yunus Nafik, Dirut PT Aquamarine Divindo Inspection.
Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp 425 juta dari Akhmad Zaini agar PN Jaksel menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection yang dinilai telah wanprestasi atau cedera janji lantaran tak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Tarmizi, Akhmad Zaini dan Yunus ditahan penyidik KPK pada Rabu (23/8/2017) dinihari. Ketiga ditahan di rutan berbeda.
Tarmizi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Akhmad Zaini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Sementara Yunus Nafik dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Polres Jakarta Pusat. [rok]
0 Response to "Peradi: Ini Peringatan Keras - nasional www.inilah.com"