INILAHCOM, Sumenep - Moh. Rikwan (21), warga Desa Kopedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, dibekuk Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
"Tersangka ditangkap di Jl. Saluran Air, Desa Pamolokan. Diduga tersangka menunggu pembeli untuk bertransaksi sabu," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Tersangka diduga sering memakai dan melakukan transaksi sabu. Saat menerima informasi bahwa tersangka akan bertransaksi, anggota polisi melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka.
"Tersangka ditangkap ketika duduk di atas sepeda motornya menunggu pemesan. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka didapati menyimpan sabu di saku celana depan sebelah kanan," ujar Suwardi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,24 gram, 1 plastik klip kecil kosong, dan 1 bungkus rokok kosong.
"Tersangka menyimpan sabu di dalam rokok untuk mengelabui petugas. Saat sabu itu ditemukan, tersangka mengakui bahwa itu miliknya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkas Suwardi. [beritajatim]
0 Response to "Polisi Tangkap Bandar Sabu Saat Tunggu Pembeli"