Latest News

Polsek Sukomanunggal Tangkap Pengedar Sabu

INILAHCOM, Surabaya - Dua pemuda Agus Guntoyo (33) warga Karanganyar, Bojonegoro dan Fitriyadin (40) warga Rawa Buaya Jakarta Barat dijebloskan ke tahanan Polsek Sukomanungal setelah kedapatan membawa sabu 0,5 gram.

Kedua tersangka yang kos di jalan Kali Rungkut gg Buntu Surabaya ditangkap polisi di parkiran sebuah mini market di jalan Semarang Surabaya, Selasa (22/8) malam.

"Keduanya kami amankan, berkat informasi masyarakat kalau adanya transaksi narkoba. Begitu mengetahui kedua pelaku berperilaku mencurigakan anggota langsung menghentikan dan menggeledah baju mereka menemukan satu poket sabu," kata Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto, Kepada wartawan, Rabu (23/8/2017).

Rencananya sabu 0,5 gram yang sudah dibelinya dari seorang tinggal di Jalan Kuti, Surabaya akan dipakai bersama dan juga akan dijual lagi secara eceran dengan harganya Rp 150 ribu.
"Belinya secara patungan dan untuk satu poket sabu itu seharga 600 ribu," lanjut Misdi.

Karena terbukti telah melakukan penyalahguna narkotika jenis sabu, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat(1) jo pasal 112(1) jo pasal 132 (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya lebih dari empat tahun penjara. [beritajatim]























































































































































































































































































































































































































































































































قالب وردپرس

0 Response to "Polsek Sukomanunggal Tangkap Pengedar Sabu"