INILAHCOM, Jakarta - Pihak Mahkamah Agung (MA) langsung memberhentikan sementara panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi setelah ditetapkan tersangka penerima suap pengamanan perkara perdata.
"SK-nya langsung kita tanda tangani untuk diberhentikan sementara," kata Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto, Selasa (22/8/2017).
Tarmizi dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp425 juta dari kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini. Uang tersebut diberikan agar gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) terhadap PT Aquamarine ditolak.
Menurut Sunarto pihaknya tak akan mentolerir terhadap jajarannya yang melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk menerima uang suap. Menurut dia, MA dan KPK sudah menjalin kerja sama untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan.
"Prinsipnya, MA tidak akan beri toleransi tehadap bentuk pelanggaran dan gratifikasi," kata dia.
Atas perbuatannya Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ton]
0 Response to "PP PN Jaksel Langsung Dicopot Sementara"