INILAHCOM, Jakarta - Mantan anggota DPR Miryam S Haryani ternyata 'ditekan' koleganya di DPR RI. Hal itu terungkap saat Jaksa KPK memutar video rekaman Miryam diperiksa oleh penyidik KPK.
Dalam video itu Miryam menceritakan kepada penyidik KPK mengenai intimidasi sejumlah anggota Komisi III DPR. Komisi III yang menekan Miryam ialah Desmon J Mahesa, Aziz Syamsuddin, Syarifuddin Sudding, Bambang Soesatyo, Hasrul Azwar dan Masinton Pasaribu.
Video pemeriksaan Miryam 1 Desember menyebut bahwa satu bulan sebelum dipanggil KPK, ia dipanggil oleh anggota Komisi III DPR. Hal itu diceritakan oleh Miryam pada penyidik KPK.
"Ee..Desmond, Aziz yang ngomong (suara batuk)...(suara tidak jelas) gue panggil luh. Gue yang malu, Pak," kata Miryam dalam rekaman video yang diputar jaksa KPK, Senin (14/8/2017).
"Kasus apa? Pak Giarto. 'Lu kan mitra kerjanya', katanya gitu. 'Oh gitu ya Pak? Pinter yah? Oowh jangan pernah sebut partai, jangan pernah sebut orang'. Ya saya biasa saja, 'Oh iya, oke ke ke'. Singkat cerita Pak, kalau kita kan kadang-kadang ketemu rapat," kata Miryam melanjutkan cerita tekanan dari DPR.
"Sampai diajarin Pak, 'Nanti Miryam, ruangannya kecil, yang nyidik nanyanya bolak-balik, terus pasti ditinggal. Trus pas itu nanti ditanya bolak-balik, gitu. Pokoknya apa yang ditanya jangan ngaku salah, jangan ngaku'.
Mendengar pengakuan itu, penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan kepada Miryam agar tidak perlu takut jika diancam atau diintimidasi. Novel meminta Miryam melaporkan kepada KPK bila ada intimidasi lebih lanjut.
Berikut petikan kata-kata Novel di hadapan Miryam dan Ambarita Damanik yang terekam dalam video:
"Lha ini yang kemudian menjadi menarik untuk kita cari tahu (Novel kepada Ambarita). Yang jelas, tadi saya sampaikan kepada Bu Yani bahwa Ibu enggak usah takut, enggak usah khawatir, saya katakan begitu," kata Novel.
"Dan kami pada posisi ee..terima kasih sama Ibu, dan kalau ada info lebih jauh lagi, jangan ragu untuk beri tahu kita," ujat Novel melanjutkan.
Video tersebut diputar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017). Dalam kasus ini, Miryam didakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan dua penyidik KPK, Ambarita Damanik dan M Irwan Susanto. [ton]
0 Response to "Sidang e-KTP Putar Rekaman Intimidasi Miryam"