Latest News

Hukum Berat Pelaku Penyebaran Berita Hoax

INILAHCOM, Jakarta - Sekjen PPP Arsul Sani menganggap bisnis berita bohong, hoax sampai ujaran kebencian ala saracen merupakan kejahatan luar biasa.

Sebab dampaknya, bisa memecah kesatuan bangsa jika provokasi berhasil.

"Maka itu harus ditindak sebagai sebuah kejahatan serius layaknya pemberantasan tindak pidana serius lainnya seperti narkoba, terorisme dan korupsi," katanya kepada INILAHCOM, Sabtu (2/9/2017).

Arsul bahkan meminta pemerintah menghukum para pelaku jaringan saracen lebih berat lagi. Kembali juka mengingat dampaknya.

"Bahkan jika terdapat akibat konflik sosial atau paling tidak kerusuhan lokal akibat penyebarannya maka hukuman maksimal perlu ditambah sepertiga sesuai kejahatan dengan pemberatan," ungkapnya.

Lalu bagaimana dengan sistem hukum yang ada saat ini. Apakah dirasa cukup untuk memberikan hukuman maksimal kepada para penyebar berita hoax.

"Lebih dari cukup, ada KUHP dan UU ITE," tandasnya.























































































































































































































































































































































































































































































































قالب وردپرس

0 Response to "Hukum Berat Pelaku Penyebaran Berita Hoax"