Latest News

Izin RS Mitra Keluarga Terancam Dicabut

INILAHCOM, Jakarta - Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek akan memberikan sanksi kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres jika memang ditemukan pelanggaran atau kelalaian dalam melayani pasien Tiara Deborah Simanjorang hingga akhirnya meninggal dunia.

"Jika dalam investigasi ternyata terbukti bersalah, sanksi akan kami lakukan sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku," kata Nila di Gedung DPR, Senin (11/9/2017).

Ia menjelaskan untuk pemberian sanksi itu tentunya bertahap yakni teguran lisan, teguran keras hingga pencabutan izin rumah sakit. Bahkan, bila ternyata ada fakta pidana itu akan terkena kalau tidak salah jika sampai kematian itu sekira 10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

"Jadi nanti ini tentu kita lihat berdasarkan hasil investigasi. Dalam 2x24 jam akan kami lakukan," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya sudah pernah mencabut izin rumah sakit karena terbukti melakukan pelanggaran. Namun, Nila tidak menyebutkan berapa jumlah rumah sakit yang dicabut izinnya tersebut karena tidak hafal data-datanya.

"Sudah ada tapi saya tidak bisa menjawab takut datanya tidak akurat," tandasnya.

Untuk diketahui, bayi berumur 4 bulan Tiara Deborah Simanjorang meninggal karena diduga telat mendapatkan pelayanan kesehatan di RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat. Bayi itu meninggal karena pihak rumah sakit menolak merawat di ruang PICU lantaran uang yang disodorkan kedua orang tua bayi kurang. [ton]























































































































































































































































































































































































































































































































قالب وردپرس

0 Response to "Izin RS Mitra Keluarga Terancam Dicabut"