INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman memberikan nasihat kepada pimpinan KPK agar tidak asal menetapkan seseorang sebagai tersangka ketika alat bukti belum cukup dan kuat.
Karena menurut dia, ada temannya yang mengeluh lantaran menyandang status tersangka selama satu tahun. Namun, sampai saat ini kasus orang tersebut belum diketahui bagaimana perkembangannya. Saat itu, temannya Benny cerita di pinggir lapangan golf.
"Pak saya bingung dengan status tersangka saya di KPK, sudah setahun silam kok sampai sekarang belum juga diproses," kata Benny menirukan temannya saat rapat dengan Pimpinan KPK di Gedung DPR, Selasa (12/9/2017).
Ketua DPP Partai Demokrat itu mengatakan kepada rekannya harusnya senang karena kasusnya tidak diproses, namun teman Benny mengaku beban dengan status yang disandangnya tapi tidak ada perkembangan terhadap kasusnya. Menurut dia, harusnya diproes biar tahu apa masalanya.
"Dia jawab jadi serba enggak enak, oke saya selesai masuk bui," ujarnya.
Menurut dia, yang menanggung beban itu bukan hanya temannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK saja. Akan tetapi, berimbas kepada keluarganya juga sehingga dianggap tidak sesuai dengan Pancasila.
"Bukan hanya dia yang menanggung beban itu tapi juga anak dan istrinya. Tentu tidak sesuai dengan Pancasila sila ke-2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab," jelas dia.
Ia mengatakan harusnya pimpinan KPK harus menjalankan apa yang diamanatkan Pancasila, jangan hanya menjadi jargon dalam ucapan saja.
"Saya dukung Pancasila dan dukung juga KPK. Tolong dijalankan dong, jangan hanya ucapan saja," tandasnya. [ton]
0 Response to "Komisi III Nasehati KPK Jalani Sila ke-2 Pancasila"