INILAHCOM, Jakarta - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Badan Anggaran DPR Mirwan Amir, Jumat (8/9/2017).
Mantan Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Mirwan Amir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2017).
Selain Mirwan Amir, dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa seorang sopir di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) bernama Mulyadi dan staf direksi PNRI Setyo Dwi Suhartanto.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.
"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," katanya.
Nama Mirwan pernah disebut sebagai salah satu legislator yang turut menikmati aliran uang haram dari proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Dalam surat dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto disebutkan Mirwan menerima aliran dana sebesar USD 1,2 juta dari proyek yang menghabiskan anggaran Rp 5,9 triliun tersebut.
Mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin menyebut Mirwan bertugas memastikan Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP. Hal itu dikatakan Nazar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 3 April 2017 lalu. [rok]
0 Response to "KPK Periksa Mantan Wakil Banggar Mirwan Amir"