Latest News

Pemangkasan Kewenangan KPK Belum Diusulkan Pansus

INILAHCOM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Azis Syamsuddin meyakini Pansus Hak Angket hingga saat ini belum membahas usulan agar kewenangan ekstra yudisial yang melekat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipangkas.

Adapun berdasarkan Undang-undang Nomor 30/2002 tentang KPK, lembaga antirasuah diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penindakan tindak pidana korupsi.

Bahkan, setelah uji materi di Mahkamah Konstitusi, lahirlah Undang-undang 46/2009. Melalui aturan itu, kewenangan pengadilan tipikor diperluas, bukan hanya kasus korupsi, tapi juga TPPU money laundering yang predikat crimenya korupsi.

Menurut Azis, saat ini Pansus Hak Angket masih menghormati kewenangan KPK yang diatur berdasarkan Undang-undang.

"Belum ada pembahasan memangkas atau menambah kan, tergatung Undang-undang. Kalau di Undang-undang belum ada ya, belum. Masih berjalan seperti yang ada," kata Azis kepada INILAHCOM, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Saat disinggung pandangannya soal kemungkinan Pansus Hak Angket akan mengusulkan pemangkasan kewenangan lembafa antirasuah, ia pun tak menutupnya.

"Ya, kan nanti itu. Jadi, sekarang berdasaarkan undang-undang ya," pungkas politikus asal Partai Golkar ini. [rym]























































































































































































































































































































































































































































































































قالب وردپرس

0 Response to "Pemangkasan Kewenangan KPK Belum Diusulkan Pansus"