Latest News

Pernyataan Agus KPK Dinilai Berlebihan

INILAHCOM, Jakarta - Pernyataan Agus Rahardjo yang bakal menjerat anggota Pansus Hak Angket KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor atau menghalang-halangi penyidikan dinilai berlebihan.

"Menurut saya itu berlebihan statement yang tidak perlu dikeluarkan oleh pimpinan KPK itu reaksi yang menurut saya malah menimbulkan kontra baginya," kata Pakar Hukum Pidana Harry Firmansyah, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Menurut dia, tidak seharusnya pernyataan itu dilontarkan oleh Agus yang notabennya adalah pimpinan KPK. "Jadi bersikap tegas itu tidak harus berhadap-hadapan," ujar dia.

Mustinya, lanjut dia, Agus menunggu hasil Pasnus Hak Angket, bukan mengumandangkan ancaman. "Nanti di akhir masarakat juga menilai apakah kinerja Pansus itu benar atau tidak. Saling membuktikan saja proses untuk mencapai demokrasi itu memang perlu diperjuangkan jalannya berliku," kata dia.

Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan mengenakan pasal 21. Upaya itu diambil karena tindakan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini dianggap menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukannya, terutama dalam kasus korupsi e-KTP.

Ia menjelaskan pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun bunyi Pasal 21 itu adalah setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.[ind]























































































































































































































































































































































































































































































































قالب وردپرس

0 Response to "Pernyataan Agus KPK Dinilai Berlebihan"